Pelaporan e-SPT Hingga 30 April 2016 Tidak Ada Sanksi

:


Oleh Amrln, Kamis, 31 Maret 2016 | 12:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 606


Jakarta, InfoPublik - Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak 2015 secara elektronik, setelah 31 Maret tapi tidak melewati 30 April 2016, dikecualikan dari sanksi administrasi denda keterlambatan penyampaian SPT.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama, Kamis (31/3), mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan terjadinya kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT). "Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik. Kami juga menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat," jelasnya.

Kebijakan pengecualiaan sanksi ini ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Mekar menegaskan, dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan para Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.