Kemhub Siap Luncurkan Layanan Online Uji Tipe Kendaraan Bermotor

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 30 Maret 2016 | 12:51 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 417


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengembangkan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online bernama Vehicle Type Approval (VTA).

"VTA Online merupakan sistem layanan berbasis web yang mengintegrasikan sistem pada instansi terkait yang menerbitkan serta mencetak SUT dan SRUT dengan proses singkat dan waktu yang terukur. Dengan menggunakan layanan online tersebut, SUT dan SRUT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap, sementara sebelum menggunakan layanan online membutuhkan waktu hingga satu bulan," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemhub JA Barata, Rabu (30/3).

Model ini berguna untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, efisien, terintegasi dan transparan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI), dan direncanakan akan diluncurkan (launching) secara resmi oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Kamis (31/3)  di Kantor Kemhub. 

Layanan online yang bisa diakses di tautan vta.dephub.go.id meliputi Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) Kendaraan Bermotor, Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, dan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).  

Lebih lanjut, Barata menjabarkan, instansi yang terlibat dalam layanan online ini adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi penguji emisi. Layanan uji tipe tersebut dilakukan pada sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor. Sedangkan pengguna layanan online ini adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang akan memasarkan atau menjalankan tipe baru kendaraan bermotor di wilayah Indonesia. 

"Untuk penerbitan Surat Pengantar Uji (SPU), pemohon atau user mengajukan permohonan SPU dengan memasukkan spesifikasi kendaraan dan jadwal uji kendaraan secara online. Setelah user melakukan input data kendaraan maka user dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SPU pada bank yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk terintegrasi melalui aplikasi SIMPONI. Setelah itu, SPU diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan dapat dicetak sendiri oleh user,"  katanya.

Dalam penerbitan SUT, user dengan membawa SPU membawa kendaraannya ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraannya. Apabila sudah sesuai, petugas BPLJSKB mencetak SPPU untuk kemudian masuk dalam pengaturan antrian Lab Uji oleh petugas Pengujian Kendaraan. 

"Petugas pengujian kendaraan memasukkan hasil uji berdasarkan hasil uji emisi. Apabila hasil pengujian lulus, sistem membuat draft SUT dan kemudian mendapatkan approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Setelah itu, user membayar PNBP. Setelah lunas, SUT diterbitkan dan dapat diterima oleh user. Keseluruhan proses ini membutuhkan waktu paling lama 7 hari kerja," ujarnya.

Barata menegaskan, meskipun dengan sistem online, Kementerian Perhubungan tetap mengutamakan faktor keselamatan dalam pengujian kendaraan bermotor yaitu dengan tetap melakukan pengujian secara langsung di lapangan yang dilakukan oleh BPLJSKB. Setelah melakukan pengujian kendaran bermotor, BPLJSKB akan memberikan resume hasil uji kendaraan bermotor yang akan dijadikan acuan penerbitan SUT oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 

Sedangkan untuk penerbitan SRUT, user melakukan permohonan SRUT berdasarkan SUT. Kemudian sistem melakukan validasi kuota berdasarkan data Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dari Kementerian Perindustrian. User memasukkan jumlah kuota produksi yang akan diterbitkan SRUT-nya, kemudian user melakukan pembayaran sesuai dengan tarif PNBP yang telah ditetapkan. Setelah user membayar PNBP, SRUT dicetak. Dengan terintegrasinya sistem Kementerian Perindustrian yang memiliki database Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) Kendaraan Bermotor dan Kementerian Perhubungan ini diharapkan tidak terjadi duplikasi kuota untuk penerbitan SRUT Kendaraan Bermotor. 

SRUT tersebut selanjutnya akan menjadi acuan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan buku KIR yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. 

Setiap layanan dari VTA Online tersebut dikenakan biaya yang ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku yaitu PP Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Pelaksanaan layanan online ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 144 Tahun 2015 tentang Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.8032/AJ.402/DRJD/2015 tentang Tata Cara Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online.