Dinas Perhubungan: Uber Dan Grab Baru Urus 75 Persen Persyaratan

:


Oleh Masfardi, Minggu, 27 Maret 2016 | 20:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 282


Jakarta, InfoPublik- Dinas Perhububungan DKI Jakarta menyebutkan, setelah melakukan pengecekan, pihak Uber dan Grab baru  mengurus 75 persen persyaratan.

“Kami menilai pihak Uber dan Grab telah mulai mengurus persyaratan secara maksimal. Mereka telah mengurus persyaratan sejak Desember 2015,” kata kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah   dalam dialog interaktif di Warung Daun Jakarta, Sabtu (26/3).

Pihaknya telah mengundang Uber dan Grab agar mereka memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadikan kendaraan angkutan umum. “Tinggal nanti kami melakukan verifikasi, kami akan membantu benar, sehingga masalah bisa selesai dengan cepat. Kami bekerja sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Organda DKI Jonggir H Sitorus mengatakan sejak Februari 2014, secara resmi menolak Uber dan Grab. Bahkan, pihak Organda telah melaporkan kepada Polda Mentro Jaya. "Tapi belum ada solusi, malah semakin berkembang Uber dan Grab di lapangan. Agustus 2014, kami mau protes dengan melakukan mogok damai minta aplikasi diblokir," ungkapnya.

Ia menegaskan Organda tidak anti terhadap  angkutan berbasis aplikasi online. Tuntutannya adalah keseteraan, agar  semua angkutan umum mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban, agar tercipta persaingan yang sehat dan adil.