Peraturan Perusahaan Atur Syarat Kesejahteraan Pekerja dan Keluarganya

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 18 Maret 2016 | 13:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 891


Bogor, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Perusahaan. Pasalnya, peraturan perusahaan adalah salah satu sarana yang penting yang sangat strategis.

"Pembuatan peraturan perusahaan pada dasarnya dimaksudkan untuk mengatur syarat-syarat kerja kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Haiyani Rumondang saat memberikan sambutan dalam pembukaan Bimtek Pembuatan Peraturan Perusahaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Persyaratan Kerja Ditjen PHI-JSK Kemnaker di Bogor, Jumat (18/3).

Dijelaskannya, melalui peraturan perusahaan inilah diharapkan terwujud kepastian akan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan hubungan kerja. “Peraturan perusahaan wajib dibuat pada perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih,” jelas Haiyani.

Diungkapkan Haiyani bahwa, jumlah perusahaan di Indonesia menurut data Ketenagakerjaan sampai dengan akhir Desember 2015 sebanyak 274.000 perusahaan. “Namun perusahaan yang mempunyai peraturan perusahaan baru sekitar 21,61 persen,” terang Haiyani.

Untuk itu, pihaknya berharap dalam Bimtek Pembuatan Peraturan Perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan peserta dalam pembuatan peraturan perusahaan, berpedoman pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

"Saya berharap selama dua hari ke depan teman-teman peserta dapat menindaklanjuti kegiatan ini dengan menyusun peraturan perusahaan di perusahaan masing-masing setelah bimtek ini," pinta Haiyani.

Kepada peserta Bimtek Pembuatan Peraturan Perusahaan yang dihadiri oleh perwakilan dari 40 perusahaan yang berasal dari Bogor, Bekasi, Bandung, dan DKI Jakarta, Haiyani menegaskan harus ada tindak lanjut dalam kegiatan ini.

Haiyani menegaskan, pemerintah melalui Kemnaker minta kepada setiap perusahaan agar memiliki Peraturan Perusahaan. "Pembuatan Peraturan Perusahaan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun Hubungan Industrial yang efektif," pungkas Haiyani.