KKP Tenggelamkan Kapal Ilegal Fishing FV Viking Asal Nigeria

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 15 Maret 2016 | 06:23 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 763


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing FV Viking dilepas Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3).

Penenggelaman kapal ini diharapkan jadi peringatan illegal fishing. "Jadi monumen keberhasilan perangi illegal fishing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelum penenggelaman kapal MV Viking di Pangandaran, Senin, (14/3).

Susi menegaskan, Indonesia berkomitmen menumpas illegal fishing. Indonesia, kata dia, telah membuktikan bisa menjadi leader dalam pemberantasan illegal fishing.

"Kami buktikan illegal, unreported, dan unregulated (IUU) fishing bukan sekadar kejahatan. Saya harap IUU fishing ini bisa terklasifikasi sebagai kejahatan terkoordinasi antarnegara," ujarnya.

Kerugian illegal fishing, menurut Susi, sangat luar biasa. Negara-negara di Pasifik, Afrika dan Indonesia kehilangan banyak sumber daya ikan akibat illegal fishing seperti yang dilakukan MV Viking.

Kapal FV Viking merupakan kapal penangkap ikan yang berukuran 1.322 GT yang oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal ini dikategorikan sebagai kapal pelaku illegal fishing.

MV Viking, kata Susi, merupakan buronan yang dikejar-kejar Interpol dari sejumlah negara selama bertahun-tahun. Berkat komitmen dan koordinasi yang baik dari unsur TNI Angkatan Laut, Satgas 115, kepolisian, kejaksaan, dan Bakamla, kapal ini bisa ditangkap. "Kita kerja dan membuktikan IUU fishing harus kita tumpas," tuturnya.

Kapal FV Viking ditangkap pada 26 Februari 2016, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau.

“Kapal ini masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian,” ungkap Susi.

Selain itu, menurut Susi, kapal ini beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SIPI. Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 UU Perikanan.

Penenggelaman kapal MV Viking dihadiri sejumlah pejabat, salah satunya Duta Besar Norwegia. Kata Susi, pihak Norwegia yang meminta diundang karena selama ini mereka yang mengejar-ngejar kapal itu. "Mereka yang ngejar-ngejar," ucapnya.