Jadikan BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Contoh Pelayanan Terbaik

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 26 Januari 2016 | 08:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengapresiasi Badan Palayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cianjur, yang mendapat piagam penghargaan sebagai Kantor Cabang Pembantu (KCP) terbaik se-Jawa Barat akhir tahun 2015.

Pasalnya, menurut Menaker, dengan mendapat piagam penghargaan tersebut, merupakan salah satu kesuksesan dalam memberikan pelayanan terbaik. "Saya berharap apa yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cianjur bisa menjadi contoh buat yang lain," ujarnya di Jakarta, Senin, (25/1).

Ia mengatakan capaian dan pelayanan BPJS Cianjur cukup memuaskan masyarakat, sehingga peminatnya pun terus bertambah. “BPJS di wilayah-wilayah bisa lebih mengoptimalkan lagi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Serta para perusahaan sadar untuk mendaftarkan BPJSK bagi para pekerjanya, karena sudah jelas di atur dalam undang-undangnya,” kata Menaker.

Sementara itu, staf BPJS Ketenagakerjaa Kabupaten Cianjur Parjan menyatakan penghargaan ini sebagai bukti, bahwa Kantor Cabang Pembantu BPJSK Cianjur. "Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, khususnya dalam layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.

Saat ini, tenaga kerja di Kabupaten Cianjur yang sudah terdaftar aktif sekitar berjumlah 28.023, sedangkan tenaga kerja perusahaan mencapai 282 perusahaan.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat jenis program yakni JHT, JKK, JK, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun, sesuai dengan amanat UU 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sejak 1 Januari 2014 jaminan pemeliharaan kesehatan beralih kepada BPJS Kesehatan dan sebaliknya BPJS Ketenagakerjaan mengelola Jaminan Pensiun (JP). “Jadi, BPJS Ketenagakerjaan sekarang menyelenggarakan program JHT, JKK dan JK dan Jaminan Pensiun (JP) sejak 1 Juli 2015,” tutur Parjan.

Ia pun menjelaskan, untuk pengambilan saldo JHT bisa diambil jeda waktu satu bulan setelah pekerja yang mendaftarkan atau sebagai perserta BPJSK keluar kerja. Untuk peserta yang masih aktif kerja pengambilan saldo hanya bisa diambil minimal kepesertaan 10 tahun kerja, maka peserta tersebut dapat mengambil 10 persen dari total saldo, sedangkan untuk bantuan pengambilan rumah 30 persen dari total saldo jika pesertanya masih aktif kerja.

"Persyaratannnya sendiri sangat mudah, hanya melampirkan kartu BPJSK, Foto Copy KTP, KK dan Paklaring, serta menyertakan kartu aslinya," pungkas Parjan.