:
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 14 Januari 2016 | 16:23 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 429
Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) III tahun 2015 tersebut diserahkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana di sela-sela acara pembukaan Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Kamis (14/1) di kantor pusat Kementerian Perhubungan.
Pada IHAT II, jumlah laporan yang telah diterbitkan sebanyak 82 LHA dengan 538 temuan. Sedangkan IHAT I, jumlah laporan yang diterbitkan 124 LHA dengan 678 temuan.
Jumlah tersebut menunjukkan trend menurun karena Itjen Kemenhub menerapkan paradigma baru yaitu pengawasan tidak hanya sebagai auditor (watchdog) tetapi juga fungsi konsultasi dan penjaminan mutu.
Sejalan dengan paradigma baru tersebut, Itjen telah berhasil memberikan konsultasi dan membimbing seluruh unit eselon I di lingkungan Kemenhub untuk menjalankan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas temuan di lingkungan Kementerian Perhubungan, ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata di Jakarta, Kamis (14/1).
Menurut Barata, pada akhir 2015 lalu, Itjen Kemenhub telah berhasil menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dari tahun 2006-2014. Prosentase capaian yang telah diselesaikan BPK RI sebanyak 487 rekomendasi (80,50 persen), yang diselesaikan sementara sisanya 116 rekomendasi (19,17 persen) dan dalam proses tindak lanjut, dan dua rekomendasi (0,33 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Penyampaian IHAT III ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara khususnya pada pasal 9 ayat (2) yang menyatakan, laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.
Di samping itu, IHAT - Itjen merupakan dokumen resmi yang menyajikan berbagai informasi mengenai kegiatan-kegiatan pengawasan serta kegiatan pendukung lainnya yang telah dilaksanakan oleh semua unsur di lingkungan Itjen Kemenhub selama tiga bulan dengan mengacu pada tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 tahun 2013," kata Barata.
Kemenhub - LPSK
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenhub Chris Kuntadi bersama Wakil Ketua LPSK, Teguh Soedarsono yang hadir pada acara Rapat Dinas Itjen Kemenhub tahun 2016 tersebut juga menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perjanjian Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perhubungan dengan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama Dalam Rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Ketua LPSK pada tanggal 28 September 2015.
Terkait kerjasama ini, Barata menjelaskan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama tersebut merupakan optimalisasi pelaksanaan Bulog Whistleblowing System dan jaminan perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor yang terintegrasi di kementerian atau lembaga yang merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan dalam aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cris Kuntadi menyatakan, Itjen Kemenhub telah memfasilitasi aplikasi Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU) sebagai wadah bagi pelapor (pegawai Kementerian Perhubungan atau masyarakat) jika ingin mengadukan ketidakberesan pengelolaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini, akan melahirkan rasa aman dan percaya diri bagi pelapor, saksi dan saksi pelaku dalam mendukung aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.