:
Oleh Baheramsyah, Senin, 4 Januari 2016 | 13:32 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 515
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pertanian melaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden 172 tahun 2014 melalui penunjukan langsung dan menggunakan e-katalog sehingga bisa langsung ditetapkan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, dengan terbitnya DIPA di lingkungan Kementerian Pertanian, maka kontrak pengadaan barang dan jasa hari ini dapat dilaksanakan. Adapun, penandatanganan kontrak dengan mitra pihak ketiga senilai Rp34,6 triliun.
Hari ini kami minta hari pertama kerja di 2016 kita lelang barang dan jasa, pengadaan pupuk menelan dana yang paling besar, yaitu senilai Rp30,06 triliun.
“Sisanya, Rp4,6 triliun untuk pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) dan seterusnya. Itu total di luar (pengadaan) pupuk," ujar Amran dalam sambutan di acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa tahun 2016 di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (4/1).
Amran menambahkan, penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa dihadiri 300 mitra pihak ketiga yang terdiri dari unsur pimpinan dan jajaran PT PHIC, Zeni Kodam dan Zeni TNI AD, PT Pertani, PT Shang Hyang Seri, Kubota, PT Jasindo dan lainnya.
Menurut Amran, dengan kontrak yang dilakukan lebih awal, seperti pupuk dan benih bersubsidi diharapkan dapat disediakan dan didistribusikan tepat waktu dan jumlah, sehingga realisasi penyerapan pupuk dan benih bersubsidi dapat ditingkatkan.
Amran berharap, melalui kegiatan ini, maka bantuan pemerintah bisa langsung didistribusikan dan bermanfaat bagi kelompok tani dan gabungan kelompok tani.
"Kami sudah lakukan proses pelelangan ini sejak November 2015 dan sudah ada pihak yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, maka distribusi kepada pihak pertanian bisa langsung dimanfaatkan," tuturnya.