Pemerintah Tetapkan KUR Pariwisata Berbunga Rendah

:


Oleh lsma, Senin, 13 Agustus 2018 | 12:24 WIB - Redaktur: Juli - 322


Jakarta, InfoPublik - Sesuai arahan Presiden RI untuk mengoptimalkan pariwisata Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan skema kredit/pembiayaan sektor pariwisata dengan suku bunga rendah, yaitu 7 persen melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata.

“Diharapkan dengan adanya skema KUR Pariwisata ini dapat mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata khususnya di10 Destinasi Pariwisata Prioritas serta 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional,” ujar Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/8).

Lebih lanjut Darmin mengungkapkan, KUR Sektor Pariwisata dapat diberikan kepada individu dan/atau kelompok usaha, dengan plafon sesuai kebutuhan usahanya, baik KUR Mikro maupun KUR Kecil.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, kinerja KUR sampai dengan Semester I Tahun 2018 mencatatkan capaian yang positif.

“Berdasarkan data realisasi KUR yang dihimpun oleh sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sejak 2015 sampai dengan 30 Juni 2018, nilai KUR yang telah disalurkan sebesar Rp 277,4 Triliun dengan outstanding sebesar Rp 130,8 Triliun kepada 11,8 juta pelaku UMKM. Capaian tersebut juga diikuti dengan terjaganya tingkat Non Performing Loan (NPL) KUR pada tingkatan 1,06 persen,” ungkap Iskandar.

Sedangkan penyaluran KUR dari 1 Januari 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 tercatat telah disalurkan sebesar Rp 64,6 Triliun atau 55,2 persen dari target penyaluran Rp117,08 T di 2018.

Iskandar pun menyampaikan, agresivitas capaian KUR tersebut juga diikuti dengan terjaganya tingkat NPL diangka 0,01 persen. Pemerintah juga berhasil menjaga dominasi porsi penyaluran KUR kepada usaha mikro.

“Hal tersebut tercermin dengan penyaluran KUR Mikro sebesar Rp 41 triliun yaitu 63,5 persen dari penyaluran KUR, diikuti dengan KUR Kecil sebesar Rp 23,3 Triliun yaitu 36,1 persen dari penyaluran KUR, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp231 Miliar yaitu sebesar 0,4 persen dari penyaluran KUR,” tambah Iskandar.

Untuk penyaluran KUR menurut wilayah, Pulau Jawa masih mendominasi penyaluran KUR sebesar 54,9 persen, diikuti dengan Sumatera 19,4 persen, Sulawesi 10 persen, Bali dan Nusa Tenggara 7,1 persen, kemudian Kalimantan 6,4 persen, serta Maluku dan Papua 2,2 persen.

Selain penetapan skema KUR Pariwisata dan evaluasi capaian kinerja KUR semester I - 2018, dalam rapat koordinasi ini juga dibahas beberapa pending matters pelaksanaan program KUR.

Untuk mendorong optimalisasi penyaluran KUR, khususnya di sektor produksi serta pencapaian target penyaluran KUR di tahun 2018, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga menambah plafon penyaluran KUR tahun 2018, menjadi sebesar Rp123,53 Triliun.

Penambahan plafon penyaluran KUR 2018 tersebut juga memperhatikan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Diharapkan hal tersebut dapat membantu UMKM dalam mengakses pembiayaan dengan suku bunga yang terjangkau.