Kemenhub Rilis Jumlah Pelanggar ODOL

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 5 Agustus 2018 | 06:40 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta, Sabtu (4/8) merilis jumlah pelanggar penerapan sanksi penurunan muatan kendaraan barang yang melebihi 100 persen atau Over Dimensi Over Loading (ODOL), di tiga lokasi Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang menjadi percontohan. 

Jumlah pelanggar di tiga jembatan timbang (JT) UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Losarang Indramayu dan UPPKB Widang Tuban sebagai berikut:

1. JT Balonggandu terdapat 330 kendaraan yang diperiksa, 8 di antaranya melebihi muatan sebesar 100 persen dari yang seharusnya. Jenis komoditi yang melanggar antara lain komoditi beras, dolomit, keramik, benang dan limbah batu bara. 

2. JT Losarang terdapat 143 kendaraan yang diperiksa, 5 di antaranya melebihi muatan 100 persen dengan jenis komoditi yang melanggar tepung batu, gula, bata putih dan asbes. 

3. JT Widang, jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 341 kendaraan, dan jumlah pelanggar muatan 100 persen sebanyak 4 kendaraan dengan jenis komoditi paket, unilever, kacang dan pakan ternak. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, sesuai keputusan, kendaraan pengangkut sembako, yang menyangkut hajat hidup orang banyak, diberikan toleransi 50 persen dari tonase yang diizinkan tidak akan ditilang. 

"Batas pelanggaran 50 persen dari sembako masih diizinkan, tetapi 50 persen ke atas ditilang, sementara lebih dari 100 persen akan diturunkan di tiga jembatan timbang itu," ungkapnya.

Sementara untuk komoditi semen dan pupuk juga menyangkut hajat hidup orang banyak diberikan toleransi 40 persen, tidak dilakukan penilangan, tapi di atas 40 persen akan ditilang, dan di atas 100 persen diturunkan muatannya di ketiga JT tersebut. 

Ditjen Hubdat juga memberi kesempatan pelaku logistik untuk memperbaiki pelanggaran, bagi pelaku sembako diberi batas toleransi penyesuaian satu tahun, kemudian pelaku usaha semen dan pupuk batas toleransi penyesuaiannya enam bulan. "Kami akan buatkan Surat Edaran kepada masing-masing BPTD termasuk jembatan timbang untuk dipedomani," katanya. 

Sementara itu menurut Budi, bagi pelanggar Over Dimensi, akan diberikan tanda khusus di kendaraannya, dengan tulisan 'potong', dan dikirimi surat teguran kepada pemilik truk untuk dilakukan pemotongan dengan jangka waktu satu bulan.

Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Risal Wasal turut menekankan keseriusan Pemerintah menghadapi masalah ODOL ini.

"Penindakan pelanggaran ODOL ini terus berkelanjutan, tidak akan berhenti di tengah jalan. Pengusaha sudah siap mendukung kebijakan ini," tegasnya. 

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Ahmad Yani mengungkapkan, 70 persen kecelakaan di jalan tol melibatkan kendaraan berat.

Dia menjelaskan, kehilangan nyawa manusia itulah kerugian yang paling besar. Kedua, akibat Overload berkurangnya kecepatan, berdampak pada kemacetan.

"Hitung lagi berapa biaya yang timbul dari kemacetan. Sudah waktunya kita harus memulai, dan konsisten karena ini merupakan tuntutan bagi transporter dan asosiasi pemilik barang," tutupnya.

Seperti yang telah diumumkan, Ditjen Hubdat Kemenhub per 1 Agustus 2018 resmi memberlakukan sanksi bagi pelanggaran ODOL sesuai ketentuan yang telah dibuat. ( jul)