Jakarta, InfoPublik — Di era serba digital, urusan pertanahan kini terasa lebih ringan dan transparan. Bukan lagi lembar sertifikat tebal yang harus dibawa ke mana-mana, bukan pula jam-jam panjang di kantor layanan. Kini, cukup dengan satu langkah sederhana: scan barcode Sertifikat Elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Transformasi ini bukan sekadar gagasan modernisasi layanan publik. Sejak diterapkan secara masif, sertifikat digital pelan-pelan menjadi bagian kehidupan masyarakat. Per Oktober 2025, tercatat sudah 6.145.774 Sertipikat Elektronik beredar di masyarakat, angka yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap teknologi pertanahan.
Yuni (44), seorang staf PPAT di Kabupaten Bekasi, menjadi saksi hidup atas perubahan ini. Di ruang kerjanya yang dipenuhi berkas dan laptop, tugasnya kini lebih ringan dibanding beberapa tahun lalu. “Klien banyak yang sudah punya Sertifikat Elektronik. Gampang banget saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertifikat,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Bukan hanya proses verifikasi yang berubah. Rasa cemas para pemilik tanah kini berkurang drastis. Sertifikat digital hadir bukan sebagai “foto kertas”, tapi dokumen resmi yang melekat pada identitas bidang tanah.
Dengan satu sentuhan barcode, dokumen digital sertifikat tanah langsung muncul, lengkap dengan nama pemegang hak, status bidang, hingga nomor identifikasi.
Jika tak punya barcode, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Informasi yang ditampilkan pun komprehensif: posisi bidang, jenis hak, hingga kategori seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, maupun Tanah Wakaf dan Tanah Adat.
Namun bagi mereka yang masih mengandalkan sertifikat analog, langkahnya masih panjang.
Yuni mengaku, pengecekan sertifikat analog menyerupai rangkaian audit kecil: memeriksa fisik dokumen, mencocokkan nama pemilik, nomor hak, luas tanah, dan lokasi. Semua harus disandingkan dengan dokumen pendukung seperti KTP, SPPT PBB, hingga catatan fisik dan yuridis. “Kalau sertifikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau Sertipikat Elektronik, bisa gampang cek keabsahannya, jadi kita sudah bisa memastikan ini sudah terdaftar atau tidak dengan ringkas,” pungkasnya.
Inovasi ini bukan berdiri sendiri. Pemerintah mengikat digitalisasi pertanahan dengan arah reformasi tata kelola nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen ini dalam berbagai kesempatan. “Sertifikat Elektronik bukan sekadar digitalisasi dokumen, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap hak warga. Sistem ini mempersempit ruang manipulasi data, memotong birokrasi, dan mempercepat layanan,” tegasnya.
Sebagai dokumen negara, Sertifikat Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik. Bedanya hanya satu: ia hidup di ruang digital yang lebih aman dari kerusakan, kehilangan, dan pemalsuan.
Bagi sebagian pemilik tanah di pinggir kota, manfaatnya terasa seperti pagar baru yang menjaga aset mereka. Bagi PPAT seperti Yuni, digitalisasi menjadi kawan kerja yang menghemat waktu sekaligus menurunkan risiko administratif.
Aplikasi Terintegrasi
Sentuh Tanahku bukan hanya aplikasi. Ia menjelma alat verifikasi, sarana edukasi, dan jembatan antara negara dan warganya. Di dalamnya, seluruh riwayat tanah terintegrasi, dan setiap langkah terekam sistem.
Di kota besar, langkah ini membuat proses jual beli properti lebih efisien. Di daerah, ia menjadi simbol kehadiran teknologi yang tidak elit, melainkan merata. Pengecekan yang dulu hanya bisa dilakukan di kantor, kini bisa dilakukan di ruang tamu atau warung kopi.
Perubahan kebiasaan juga tampak. Masyarakat mulai terbiasa menyimpan salinan digital dokumen, menghindari tumpukan map tebal. PPAT pun beralih dari pemeriksaan fisik ke validasi sistem, yang lebih cepat dibandingkan mengejar arsip lama.
Digitalisasi pertanahan menumbuhkan kepercayaan publik, mempercepat transaksi, dan membantu menyelesaikan sengketa yang sering terjadi akibat dokumen fisik yang tumpang tindih.
Tidak hanya pelaku profesional yang merasa terbantu. Para ibu rumah tangga, petani, hingga pekerja informal yang baru membeli tanah warisan kini memiliki kepastian yang sama: hak mereka terdata secara akurat.
Perjalanan menuju layanan pertanahan digital penuh tantangan, mulai dari literasi teknologi hingga kesiapan infrastruktur. Tetapi angka jutaan sertifikat elektronik itu menunjukkan satu hal penting: masyarakat sedang bergerak bersama negara menuju era baru.
Sertifikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif. Ia adalah potret harapan baru, tempat di mana kepastian hukum tidak lagi berada di lembar-lembar kertas, melainkan dalam genggaman.