Rekening Anda Berstatus Dormant? Ini Tahapan untuk Aktivasinya
Ilustrasi Rekening Perbankan Dormant. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Rekening Perbankan Dormant. (Foto: Istimewa)
Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja. Apabila diperlukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memperpanjang masa penghentian ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai:
Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik.
Prosedur Tindaklanjut oleh Nasabah (Pemilik Rekening) :
Jika ada pertanyaan lebih lanjut Nasabah dapat menghubungi nomor WA Resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau Email call195@ppatk.go.id.
© Copyright 2026, All Rights Reserved