Halo Warga Banten! Pembebasan Pokok-Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang
Foto:Pemprov Banten
Foto:Pemprov Banten
Jakarta, InfoPublik - Gubernur Banten memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya Gubernur Banten, Andra Soni, juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025.
Terbaru, Keputusan Gubernur Banten No.286/2025 menyebutkan bahwa pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli-31 Oktober 2025.
"Perpanjangan program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten," kata Gubernur Banten, Andra Soni, di Tangerang Selatan, pekan lalu.
Andra Soni berharap prpgram tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya. Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak," ujar Gubernur Banten.
Bagi warga Banten yang ingin memanfaatkan program tersebut, berikut panduannya:
Pembayaran Pajak 1 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK (asli);
2. KTP (asli);
3. SKPD (notice pajak)(asli).
Proses:
Pembayaran Pajak 5 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK (asli);
2. KTP (asli);
3. SKPD (notice pajak)(asli);
4. BPKB (asli dan fotocopy).
Proses:
© Copyright 2026, All Rights Reserved