Kemendagri Targetkan Identitas Kependudukan Digital Capai 25 Persen
Jakarta, InfoPublik - Kemendagri menetapkan target bagi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, yakni cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk 2023 sebesar 25 persen dari jumlah pemilik KTP-el di daerah.
Untuk mencapai target tersebut, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh meminta jajaran Korps Dukcapil tidak hanya menunggu pemohon yang datang ke Disdukcapil.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Zudan dalam Rapat Koordinasi Forum Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) se-Jawa Timur Tahun 2023 di Surabaya, seperti dilansir laman Kemendagri, Jumat (27/1/2023).
"Kalau begitu kecil kemungkinan tercapainya. Sebab yang datang ke Disdukcapil seluruh Indonesia dalam setahun itu hanya 25 juta orang atau 10% untuk mengurus KTP-el, untuk rekam baru, ganti elemen data, dan karena hilang/rusak. Bahkan di tahun 2022 kemarin hanya di bawah 20 juta pemohon," ungkap Dirjen Zudan.
Zudan menyebutkan, syarat membuat IKD hanya KTP-el, maka penduduk sudah bisa mengaktivasi KTP Digital ke dalam HP.
"Target kita 25 persen dari penduduk berKTP-el atau kurang lebih 50 juta IKD tahun ini. Caranya harus rajin mendatangi tempat-tempat orang yang sudah banyak ber KTP-el," kata Zudan sembari mencontohkan program Dukcapil Goes to Campus yang sudah digelar di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, dan IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
"Pada 14-15 Februari kami rencanakan datang ke Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Maka untuk Dukcapil se Jatim, jajaki dengan Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), nanti kita bisa turun bareng ke Jatim."
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan digitalisasi KTP-el secara bertahap.
Langkah itu untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting.
Berikut ini perbedaan KTP-el dan KTP digital, serta syarat dan cara daftar KTP digital.
1. Perbedaan KTP-el dan KTP Digital
Mengutip situs resmi Dukcapil Kemendagri, KTP-el merupakan identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
KTP-el berisi informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara KTP digital merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam handphone. Baik itu berupa foto ataupun QR Code.
"Sehingga KTP digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh,
Zudan menegaskan, KTP-el perlu dicetak Dinas Dukcapil. Sementara KTP digital tidak perlu dicetak, karena sudah ada di handphone masing-masing penduduk.
Perbedaan KTP-el dan KTP digital juga bisa dilihat dari aspek kemudahan dalam
Sementara KTP digital merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam handphone. Baik itu berupa foto ataupun QR Code.
"Sehingga KTP digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya, Jumat (7/1/2023).
Jadi bedanya, KTP-el perlu dicetak Dinas Dukcapil. Sementara KTP digital tidak perlu dicetak, karena sudah ada di handphone masing-masing penduduk.
Perbedaan KTP-el dan KTP digital juga bisa dilihat dari aspek kemudahan dalam penggunaannya. Dengan KTP-digital, masyarakat tidak lagi harus fotokopi KTP-el dalam urusan tertentu. Sebab datanya sudah tersaji secara digital.
2. Syarat Pembuatan KTP Digital
Syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, Zudan menuturkan masih bisa dilayani. Nantinya, KTP digital mereka bakal dicetak secara fisik.
"Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan.
Zudan menegaskan, KTP digital akan diterapkan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil bakal melayani warga di seluruh daerah Indonesia.
3. Cara Membuat KTP digital
4. Cara Penerapab KTP Digital
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual. Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'.
Berikut tata cara penerapan identitas digital:
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh memberi arahan pada Rapat Koordinasi Forum Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Jawa Timur Tahun 2023 di Surabaya, Jumat (27/1/2023).
(Foto: Humas Newsroom-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK)