Positivity Rate Meningkat, Satgas COVID-19 Minta Kepala Daerah Awasi Prokes

:


Oleh Putri, Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:40 WIB - Redaktur: Untung S - 455


Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta seluruh kepala daerah baik gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia agar kembali menggalakkan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) terutama di tempat umum dan pemukiman warga.

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, melalui keterangan resminya Sabtu (13/8/2022) mengatakan pengawasan prokes dilakukan karena positivity rate di Indonesia mengalami kenaikan signifikan dari 5,12 persen menjadi 10,05 persen atau naik hampir dua kali lipat.

“Jika dibandingkan dengan saat puncak Omicron lalu, dalam lima minggu kenaikan hampir 17 persen. Sedangkan saat puncak Delta lalu kenaikan sembilan persen. Artinya, kenaikan positivity rate kali ini masih lebih rendah dibanding saat puncak Omicron dan Delta,” kata Wiku.

Menurutnya, angka positivity rate itu merefleksikan kenaikan kasus positif di tengah masyarakat. Jumlah kelurahan/desa yang dipantau dalam satu bulan terakhir mulai terlihat menaik meski angka masih belum signifikan.

Dari total 80 ribu desa dan kelurahan di Indonesia, kata Wiku, di minggu ini hanya 2.000 (2,5 persennya) yang dipantau kedisiplinan prokesnya.

Wiku juga menyebutkan, perlu ada penyesuaian strategi vaksinasi COVID-19 yaitu mempercepat pemerataan cakupan vaksinasi dosis terlengkap agar mencapai kekebalan optimal.

“Saat ini, tugas kita bukan sekadar memastikan diri sendiri sudah divaksinasi lengkap namun juga orang di sekitar kita. Karena tujuan utama kita adalah membentuk kekebalan kolektif bukan individual,” kata Wiku.

Vaksinasi Bukan Obat

Satgas kembali mengingatkan bahwa vaksinasi bukanlah obat yang membuat kebal dari penularan. Hal ini, kata Wiku terlihat dari data bahwa lima daerah penyumbang kasus tertinggi.

Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali yang memiliki cakupan vaksinasi booster yang tidak jauh dari rata-rata nasional bahkan lebih tinggi.Karena itu, kata Wiku, diperlukan proteksi berlapis sebagai pelengkap yaitu perilaku hidup bersih dan sehat.

“Diharapkan hal itu menjadi budaya yang tak lepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Intuk meningkatkan pencegahan upaya penularan, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN),” kata Wiku.

Foto: Kemenkes