PSBB Batasi Mobilitas Penduduk Cegah Penularan Covid-19

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 11 September 2020 | 20:48 WIB - Redaktur: Isma - 442


Jakarta, InfoPublik- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pembatasan mobilitas penduduk harus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan memutus rantai penularan virus Covid-19.

"Jadi, kalau kita lihat kondisinya dengan adanya pandemi ini, maka memang mobilitas penduduk itu harus dibatasi, agar betul-betul potensi penularan itu bisa dicegah, karena biasanya terjadinya penularan apabila orang yang kemungkinan sakit, dia tidak tahu, dan pindah ke tempat lain di mana ada orang yang rentan untuk bisa terkena infeksi," kata dia saat diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Menurut dia, penerapan PSBB adalah dalam rangka untuk membatasi mobilitas penduduk di wilayahnya masing-masing, sehingga tidak tertular dari satu tempat ke tempat yang lain.

"Sampai dengan sekarang, ada beberapa daerah yang masih melaksanakan PSBB. Ada dua provinsi, yaitu DKI Jakarta dan Banten, dan masih ada lima kabupaten/kota yang juga sedang menjalankan PSBB, yaitu Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok," ujar dia.

Ia menyebut bahwa fenomena pulang kampung pun menjadi salah satu yang berpotensi menularkan Covid-19. "Dan kalau kita lihat perkembangan dari Community Mobility Report, ternyata terlihat bahwa ada migrasi orang, in city migration, yang lumayan besar dan kecenderungan masyarakat tersebut tinggal," jelas dia.

Untuk itu, perlunya ada kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat untuk betul-betul bisa membatasi mobilitas atau perjalanan, agar kita bisa menangani kasus ini dengan mudah.