Komnas PA Dukung Pemanfaatan Gedung Sekolah Jadi Tempat Isolasi Covid-19

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 21 April 2020 | 16:34 WIB - Redaktur: Isma - 430


Jakarta, InfoPublik - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung rencana kebijakan Pemda DKI Jakarta untuk memanfaatkan gedung- gedung sekolah sebagai tempat isolasi bagi pasien virus Corona (Covid-19).

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya mendukung penuh rencana tersebut mengingat DKI Jakarta merupakan episentrum pandemi Covid-19. Menurut dia, jumlah kematian di Jakarta akibat Covid-19 pun menjadi yang tertinggi di Indonesia.

"Mengingat pula keterbatasan tempat isolasi bagi warga masyarakat yang terinfeksi virus Corona saat ini dan untuk mengantisipasi semakin banyaknya korban termasuk anak-anak di DKI Jakarta," ujar Arist dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (21/4/2020).

Kendati demikian, ia menegaskan, Pemda DKI Jakarta harus bisa menjamin bahwa lingkungan sekolah yang ditentukan sebagai tempat isolasi harus steril dan sehat, bukan justru menjadi sarang Covid-19.

Di samping itu, Pemda DKI Jakarta pun harus benar-benar selektif dalam menentukan mana saja gedung-gedung sekolah yang memenuhi syarat untuk dipakai tempat isolasi. Paling tidak sekolah sudah tertata rapi dengan lingkungan yang ramah dan sanitasi yang baik.

"Sehingga sarana dan prasarana gedung-gedung yang dipilih sungguh-sungguh nyaman dan dapat menyembuhkan anggota masyarakat khususnya penduduk DKI Jakarta dapat percepatan kesembuhkan dan terhindar dari pandemi Covid-19," ujar dia.

Dengan diberlakukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dimanfaatkanya gedung-gedung sekolah, ia berharap di DKI Jakarta, warga yang terpapar atau meninggal akibat Covid-19 bisa berkurang.

Disamping itu, dengan digunakanya gedung- gedung sekolah, ia meminta agar ini bisa dijadikan pusat data untuk mengetahui berapa jumlah dan usia anak- anak yang terinfeksi Covid-19. Termasuk anak yang sembuh dan meninggal akibat virus ini.

Menurut Arist, kebijakan PSBB yang telah ditetapkan pemerintah DKI tidak mengatur secara jelas terkait perlindungan anak. Termasuk hak dasar anak seperti mendapat bantuan sosial kemanusiaan berupa makanan atau sembako yang dapat meningkatkan kekebalan dan daya tahan tubuh anak selama berada di rumah. (Foto: Jhon/ InfoPublik)