Jaksa Agung: Penegakan Hukum Humanis Pertemukan Keluarga di Ramadan
Jakarta, InfoPubli k- Jaksa Agung Burhanuddin mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk memperhatikan penegakan hukum humanis yakni penghentian perkara melalui keadilan restoratif, terutama di bulan suci Ramahan. Dengan begitu, mereka bisa bertemu dengan keluarganya di Bulan Suci Ramadan.
"Itu adalah kesempatan bagi kita untuk mempertemukan mereka (tersangka) dengan keluarga, sehingga pendekatan dengan korban dan keluarga korban menjadi sangat berarti dalam mendapatkan kata maaf, sebab kunci utamanya adalah perlindungan terhadap korban,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (21/4/2023).
Sejak awal Ramadan 22 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023, terang dia, sebanyak 228 perkara telah dihentikan melalui keadilan restoratif.
Adapun mereka yang dihentikan perkaranya tidak perlu melanjutkan prosesnya sampai pengadilan, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga untuk merayakan Hari Raya Idulfitri.
"Keberhasilan penyelesaian perkara itu bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung, tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyatakan tidak semua perkara dapat dihentikan melalui keadilan restoratif. Hal itu harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Meski demikian, Burhanuddin menyampaikan adanya kemungkinan untuk revisi persyaratan substantif dalam peraturan tesebut seperti ancaman hukuman maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp2,5 juta.
Hal tersebut dikarenakan melihat perkembangan hukum saat ini dan hal diatas sudah tidak relevan lagi.
“Karena apabila bicara tentang keadilan, maka tidak bisa dikaitkan dengan angka, tetapi nurani dan kondisi riil para pihak dalam perkara tesebut,” ujar Jaksa Agung.
Lebih lanjut Jaksa Agung menegaskan, bahwa konsep dari penegakan hukum humanis adalah memanusiakan manusia.
Melalui keadilan restoratif maka memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap korban untuk memperoleh kesepakatan damai guna meminimalisir terjadinya resistensi di masyarakat.
Itu juga berdampak pada mengurangi biaya penanganan perkara yang saat ini sudah mulai dirasakan.
Sistem itu sudah mulai dianut oleh beberapa negara sistem hukum anglo saxon dan juga diadopsi oleh negara-negara penganut sistem hukum eropa kontinental.
Burhanuddin menjelaskan, dalam penegakan hukum modern, keadilan tidak memiliki batasan sistem, tetapi lebih memperhatikan pada kebutuhan masyarakat modern akan keadilan.
Foto: dok. Puspenkum
© Copyright 2026, All Rights Reserved