Remisi HUT ke-81 RI, 185 Warga Binaan Riau Buka Lembaran Baru
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Umum dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 185 orang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas.
Sementara itu, sebanyak 10.802 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara adil sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.
Menurutnya, semangat kemerdekaan juga perlu tercermin dalam sistem pemasyarakatan dengan memberikan ruang kepada warga binaan untuk kembali memberikan kontribusi kepada masyarakat.
“Tahun ini, Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Dalam sistem pemasyarakatan, tema ini mengandung makna bahwa negara hadir menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (17/8/2026).
Ia menegaskan, remisi tidak semata-mata berarti pengurangan masa pidana. Hak tersebut juga merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Tetapi, bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.
SF Hariyanto meminta para penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat.
“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.
Pesan khusus disampaikan kepada warga binaan yang langsung memperoleh kebebasan. SF Hariyanto berharap mereka tidak mengulangi kesalahan masa lalu dan mampu menjalani kehidupan baru dengan menaati hukum, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.
“Bagi Saudara yang memperoleh kebebasan hari ini, jadikanlah hari ini sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru. Tunjukkan bahwa Saudara mampu berubah, taat hukum, bekerja dengan jujur, serta memberikan manfaat kepada keluarga dan masyarakat,” imbaunya.
Kepada anak binaan, ia meminta agar masa pembinaan dimanfaatkan untuk belajar dan mempersiapkan masa depan.
“Khusus kepada anak binaan teruslah belajar, bangun cita-cita, hormati orang tua dan guru. Kemudian persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan pemberian Remisi Umum merupakan bagian dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan di bidang hukum.
“Pada Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, kita dapat hadir bersama dalam rangka Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan se-Wilayah Provinsi Riau. Pemasyarakatan merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan di bidang hukum, yang senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis dan perubahan global,” terangnya.
Menurut Rudy, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum setiap 17 Agustus kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Perilaku selama menjalani pidana menjadi salah satu indikator penting. Penerima harus menunjukkan kelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
“Setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Umum kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Serta menunjukkan berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, maupun LPKA,” ungkapnya.
Rudy mengatakan, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau memiliki 16 satuan kerja yang terdiri atas lapas, rutan, dan LPKA. Pengusulan remisi dari seluruh satuan kerja tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450, PAS-1453, PAS-1455, PAS-1456, PAS-1459, dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 10.987 warga binaan di Riau memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 10.802 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 185 orang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas.
“Remisi Umum I (Pengurangan Sebagian Masa Pidana) sebanyak 10.802 orang, Remisi Umum II (Remisi Seluruhnya Langsung Bebas) terdapat 185 orang. Pemberian remisi ini ditetapkan melalui proses verifikasi transparan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan SK diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” pungkas Rudy.