Demak, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Demak melarang penggunaan sound horeg dalam Karnaval Kemerdekaan yang akan digelar pada 22 Agustus 2026.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, dalam Talkshow Kemerdekaan bertema “Semarak Kemerdekaan di Kabupaten Demak” yang disiarkan Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104,8 FM, Senin (10/8/2026). Talkshow tersebut dipandu host Bro Bagus.
Dalam acara itu, Akhmad Sugiharto hadir bersama Kepala Dinas Pariwisata Endah Cahyarini. Ia mengimbau seluruh peserta karnaval mematuhi larangan penggunaan sound horeg selama kegiatan berlangsung.
Menurut Akhmad, larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas selama Karnaval Kemerdekaan.
Ia juga menegaskan, peserta yang tetap membawa atau menggunakan sound horeg diminta tidak mengikuti karnaval dan kembali pulang.
“Untuk kegiatan karnaval tanggal 22 Agustus nanti, kami tegaskan tidak boleh ada yang menggunakan sound horeg. Kalau datang menggunakan sound horeg, kami minta untuk pulang dan tidak mengikuti karnaval,” tegas Akhmad.
Akhmad berharap, seluruh peserta mematuhi ketentuan yang telah disampaikan. Dengan begitu, Karnaval Kemerdekaan dapat berlangsung meriah tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Demak menjaga perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tetap aman, tertib, dan kondusif.(Mc.Demak/Eyv)