Menkominfo: Jangan Ada Kolonialisasi Baru Dunia Digital

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:51 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 334


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah tidak akan membuka ruang bagi terbentuknya kolonialisasi baru dunia digital. Hal ini sebagai upaya menjaga kedaulatan digital nasional.

Demikian dikatatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam pidato upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (17/8/2022).

“Kita perlu betul-betul mencermati kebijakan dan keputusan-keputusan termasuk keputusan-keputusan politik demi menjaga kedaulatan digital. Kita tidak membuka ruang kolonialisasi baru, koloni-koloni digital di era modern saat ini,” ujar Menkominfo .

Turut hadir dalam upacara ini, seluruh jajaran Pejabat Pratama, Madya dan sejumlah staf Kementerian Kominfo.

Menurut Menteri Johnny, setelah melewati dua fase, Indonesia kini memasuki fase perjuangan kedaulatan digital, yakni perjuangan untuk memperoleh kedaulatan dan perjuangan mempertahankannya.

Pada fase ini, perjuangan juga harus terus dilakukan, mengingat ruang digital merupakan ruang yang ekstrateritorial dan di dalamnya terdapat data yang bergerak melewati batas negara.

“Ada yang mengatakan kedaulatan data menjadi penting untuk didorong mengingat masifnya nilai dan arus data baik secara nasional maupun global,” imbuhnya.

Menteri Johnny mengatakan, bentuk perjuangan tersebut adalah dengan mewajibkan pemanfaatan ruang digital yang mengacu dan sejalan dengan regulasi dan perundang-undangan nasional.

Untuk itu, dia memberikan apresiasi dan dukungan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah melakukan registrasi sistem elektroniknya di Indonesia, melalui Kementerian Kominfo.

“Dengan demikian, keseluruhan masyarakat, dapat memanfaatkan ruang digital secara legal, secara sah, secara hukum pada penyelenggara sistem elektronik yang juga sah dan legal,” jelasnya.

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, dengan registrasi PSE, ruang digital ekonomi Indonesia dapat berkembang dengan baik.

Selain itu, hak-hak masyarakat akan dimungkinan mendapat perlindungan bila suatu saat terjadi masalah di dalam ruang digital atau masalah pada transaksi-transaksi di dalam ruang digital.

“Kita perlu terus menjaga agar ruang digital Indonesia tetap bersih dan bermanfaat bagi masyarakat kita utamanya. Tidak memberikan ruang bagi tindakan-tindakan ilegal dan melanggar hukum dalam ruang digital, seperti misalnya aksi-aksi radikalisme dan terorisme, perdagangan narkotika, judi online, pornografi online, fintech ilegal dan tindakan perdagangan dan jasa ilegal lainnya yang diedarkan dan diperdagang secara online di dalam ruang digital Indonesia,” katanya menandaskan. (foto: Livestream YouTube).