:
Oleh Wahyu Sudoyo, Sabtu, 12 November 2022 | 12:07 WIB - Redaktur: Untung S - 278
Jakarta, InfoPublik – Kebijakan pembangunan desa dari tahun ke tahun semakin terintegrasi, dengan dirilisnya berbagai kebijakan terkait tujuan pembangunan desa dari hulu sampai hilir yang berkelanjutan.
Demikian dikemukakan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi, dalamketerangan resmi yang diterima InfoPublik terkait sesi gelaran B20 Summit bertema Towards Integrated Sustainable Business Ecosystem in Indonesia di BNDCC I Nusa Dua, Bali, pada Jumat (11/11/2022).
“Dalam Permendesa PDTT Nomor 21 misalnya, memuat tujuan-tujuan 17 SDGs Global dan kemudian diturunkan ke level desa menjadi 18 tujuan SDGs Desa. Tambahan satu tujuan tersebut yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,” kata dia.
Wamen Budi Arie Setiadi menjelaskan, dasar pemikiran munculnya tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustaibnable Development Goals (SDGs) Desa ke-18 adalah untuk menghargai keberadaan bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lain-lain.
Selain itu, SDGs ke-18 juga berperan untuk melestarikan kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan bisa berkembang.
“Terkait dengan investasi, SDGs Desa terdapat dalam tujuan ke delapan, yakni pertumbuhan ekonomi desa merata,” kata dia.
Menurut Wamendes PDTT, investasi ke desa dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik (BUM) Desa atau BUM Desa Bersama.
Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUM Desa juga memudahkan desa menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, yang berkaitan dengan regulasi turunan UU Cipta Kerja lainnya.
“BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang awalnya dari kelompok, kini menjadi badan hukum yang beranak PT (poerseroan terbatas). Pada 2022, BUM Desa Bersama LKD mendirikan PT LKM yang diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” imbuh dia.
Selain itu, adanya Dana Desa juga meningkatkan minat desa untuk mendirikan BUM Desa guna menggerakkan ekonomi warga dan menambah PADes.
Pemerintah juga memberlakukan status badan hukum publik bagi BUM Desa melalui UU Cipta Kerja, sehingga jumlahnya saat ini sudah setara dengan jumlah desa atau setiap desa dapat mendirikan satu BUM Desa.
“Sedangkan jumlah BUM Desa Bersama tidak dibatasi, dapat berupa kerja sama antardesa dalam satu kecamatan, lintas kecamatan, lintas kab/kota, lintas provinsi,” tandasnya.
Sekedar informasi, B20 merupakan salah satu engagement group terkemuka di dalam G20 yang berada di bawah Sherpa Track atau Jalur Sherpa. B20 lebih dikenal sebagai forum dialog antara komunitas bisnis global.
B20 dibentuk pada 2010 dan melibatkan banyak perusahaan serta organisasi bisnis di dalamnya. Setidaknya, B20 memiliki lebih dari 1.000 delegasi dari negara-negara G20.
Foto: Andri/Humas Kemendes PDTT