:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 8 November 2022 | 12:31 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 331
Jakarta, InfoPublik- Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Perencanaan Strategis, Yudo Dwinanda Priaadi, mengatakan Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM) Presidensi G20 atau Pertemuan Tingkat Menteri untuk Transisi Energi di Bali pada 2 September 2022 membahas tiga isu prioritas, yakni Securing Energy Accessibility (mengamankan akses energi), Smart and Clean Technologies Scaling-Up (teknologi bersih dan cerdas), Advancing Energy Financing (mendorong pendanaan energi).
Menurut Yudo, ETMM yang dihadiri 18 Menteri itu menghasilkan Bali Compact yang berisi 9 (sembilan) prinsip percepatan transisi energi dengan mempertimbangkan benefit bagi semua pihak.
Yudo menyebutkan Bali Compact antara lain berisi upaya meningkatkan ketahanan energi, mengamankan pasokan energi, dan kolaborasi untuk mencapai tujuan pembangunan global berkelanjutan pada 2030,serta mengkatalisasi investasi menuju sistem energi rendah emisi atau net zero emission.
Hal tersebut disampaikan Yudo dalam konferensi pers secara daring, pada Selasa (8/11/2022).
Yudo menyatakan, dalam ETMM tersebut semua anggota G20 berkomitmen menjadi solusi terhadap krisis energi, serta meningkatkan investasi untuk negara berkembang untuk percepatan transisi energi.
Yudo menegaskan, terdapat sejumlah tantangan dari transisi energi antara lain keekonomian dan teknologi, pendanaan, permintaan dan pasokan, serta tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Untuk keekonomian dan teknologi, dibutuhkan inovasi teknologi di bidang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk mendorong keandalan sistem tenaga listrik dan terciptanya harga yang makin kompetitif.
Sedangkan untuk pendanaan, kata Yudo, dibutuhkan pendanaan yang besar untuk pengembangan EBT dan pemensiuanan dini PLTU.
Selain itu, tantangan lainnya terkaut pengembangan pembangkit listrik EBT dan Non Listrik dengan mempertimbangkan keseimbangan supply dan pertumbuhan demand dengan harga yang terjangkau.
Yudo menuturkan, sejumlah terobosan untuk percepatan pengembangan EBT antara lain dengan penetapan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, total kapasitas 20,9 GW.
Terobosan lainnya adalah pengembangan PLTS Atap yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2021.
Dalam Permen tersebut juga diatur tentang insentif bagi masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap.
Yudo menyatakan terobosan lain melalui UU No. 7 tahun 2021 dengan diterapkannya Carbon Tax pada PLTU Batubara. Pada 2025 akan diperluas sektor wajib pajak karbon dengan pentahapan sesuai dengan kesiapan sektor lainnya.
Di sisi lain, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (T) untuk memberikan kepastian hukum, perkuatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif dan pemanfaatan sumber EBT untuk pembangunan industri dan ekonomi nasional.
Yudo menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif fiskal untuk percepatan pengembangan EBT yang terdiri dari Tax allowance, pengurangan pajak penghasilan bersih selama 6 tahun sebesar 5% setiap tahun.
Kemudian fasilitas bea masuk: Pembebasan Bea Masuk 2 tahun untuk Mesin dan Peralatan; Pengecualian tambahan 2 tahun untuk bahan baku bagi perusahaan yang menggunakan mesin dan peralatan lokal (min.30%), dan Tax holiday, pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu dan berdasarkan jumlah investasi.
(Foto: Kementerian ESDM)