Dukung KTT G20, Imigrasi Terapkan eVOA

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 4 November 2022 | 10:33 WIB - Redaktur: Untung S - 487


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera menerapkan visa kunjungan saat kedatangan elektronik atau electronic Visa on Arrival (eVoA), guna mendukung suksesnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

"Imigrasi telah merampungkan sistem eVoA dan sedang melaksanakan uji coba sistem yang meliputi pembayaran melalui payment gateway," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham ,Widodo Ekatjahjana, melalui keterangan tertulisnya,  Kamis (3/11/2022).

Widodo mengatakan, eVoA dan sistem pembayaran daring atau payment gateway akan diresmikan pada Rabu (9/11/ 2022) atau sebelum momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.   

"Alhamdulillah sistemnya telah dirampungkan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian dan sedang diuji juga oleh rekan-rekan Atase Imigrasi di Perwakilan RI," kata Widodo.

Orang asing yang diikutkan dalam uji coba eVoA pertama kali akan tiba di Indonesia, pada Jumat (04/11/2022) pukul 22.40 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menurut Widodo, pihaknya akan berupaya secepatnya penerapan kebijakan berbasis daring tersebut.

"Itu juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia,” katanya. 

Widodo mengatakan, eVoA akan memudahkan masyarakat dunia terkait aktivitas lalu lintas masuk dan keluar Indonesia.

Orang Asing dapat menyelesaikan permohonan eVoA prakeberangkatan, atau ketika transit sebelum memasuki wilayah RI. 

Selama terhubung dengan internet maka pemohon tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk menukarkan uang tunai ke pecahan rupiah atau US Dolar. 

Penerapan eVoA dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan layanan VoA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan I Gusti Ngurah Rai.

Untuk permulaan, eVoA dapat diakses oleh warga negara asing dari 26 negara yang paling banyak menggunakan VoA. 

Orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp500 ribu, dan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.

Seperti halnya eVisa, eVoA juga dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan visa atau Master Card.

Terakhir, selain eVoA, sistem pembayaran online tersebut juga akan diterapkan pada aplikasi berbasis web yakni di visa-online.imigrasi.go.id.

Keterangan Foto::Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  segera menerapkan visa kunjungan saat kedatangan elektronik atau electronic Visa on Arrival (eVoA). (antaranews)