Forum ACWG G20 Soroti Peran Profesional Hukum

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 30 September 2022 | 17:07 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 234


Jakarta, Infopublik - Para profesional di bidang hukum berpotensi turut serta dalam praktik korupsi melalui pencucian uang. Hal ini menjadi salah satu isu yang dibahas dalam forum Anti-Corruption Working Group (ACWG) putaran ketiga yang memasuki hari ketiga, yang berlangsung di Canberra, Australia.

Di forum itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bersama sejumlah delegasi perwakilan negara G20 memperdalam pembahasan mengenai tantangan pencegahan korupsi para profesional hukum tersebut.

KPK kembali menjadi presidensi dalam penyelenggaraan forum Internasional ACWG G20 putaran ketiga secara hybrid pada 26-29 September 2022.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Kartika Handaruningrum, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (30/9/2022), mengatakan telah tercipta komitmen penting dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 bersama Presiden Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering di Bali pada Juli 2022.

Poin utama dalam komitmen tersebut adalah FATF akan terus membantu G20 dalam mengatasi tantangan ekonomi global, termasuk tantangan berupa praktik pencucian uang.

Lanjutnya,  Indonesia sebagai bagian dari G20 saat ini tengah berupaya untuk menjadi anggota penuh FATF. Sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama dunia dan anggota G20, kata dia, sudah saatnya Indonesia terlibat dalam pembuatan kebijakan strategis.

"Pemerintah Indonesia berkomitmen menerapkan langkah-langkah yang kuat dan komprehensif untuk melindungi integritas siste m keuangan dan ekonomi. Kami berharap ada kabar baik mengenai penerimaan kami sebagai anggota penuh FATF dan mohon dukungan Anda untuk hal ini," kata dia.

Ia juga mengatakan FATF telah memberikan dukungan penuh sejak awal, khususnya terkait dengan topik antipencucian uang yang menjadi isu prioritas dalam forum ACWG. Penyusunan compendium atau rangkuman praktik baik tentang kerangka regulasi dan pengawasan profesional hukum untuk mitigasi risiko pencucian uang terkait dengan korupsi pun dapat melalui proses konsultasi dan bantuan FATF.

Dalam sesi tersebut, Indonesia juga membagikan pengalaman yang diperoleh saat penyusunan compendium. Sejumlah temuan menarik dan ide-ide inovatif dari para pemangku kepentingan di Indonesia muncul dan diperkuat pula dengan pernyataan dukungan dari masyarakat umum, CSO (civil society organization), dan asosiasi profesi hukum di Indonesia untuk menjadikan antipencucian uang sebagai isu prioritas.

"Terkait dengan hal ini, KPK dan C20 bermitra melalui focus group discussiondi Jakarta yang diikuti FIU (Financial Intelligence Unit Indonesia/PPATK), kementerian terkait, firma hukum, asosiasi pengacara, akademisi, CSO, dan organisasi internasional," ujarnya.

Guna mengidentifikasi kesenjangan, praktik baik dan tantangannya, kata Kartika, disusun proposal bagi firma hukum dan asosiasinya agar nantinya dapat secara terbuka menyatakan komitmen mereka untuk anti pencucian uang.

KPK sebagai ketua atau chair dan Australia sebagai co-chair ACWG telah menggelar dua kali pertemuan untuk membahas isu terkait antikorupsi. Pertemuan putaran pertama

digelar secara hybrid pada 28-31 Maret 2022 di Jakarta dan pertemuan putaran kedua dilaksanakan luring pada 5-8 Juli 2022 di Bali.