:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 29 September 2022 | 16:04 WIB - Redaktur: Untung S - 385
Jakarta, Infopublik - Terkait penanggulangan korupsi dalam bidang olahraga, Miranti Martin, Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan para peserta G20 sepakat isu tersebut merupakan prioritas sebagaimana pernah dibahas dalam HLP pada Oktober 2021. Praktik korupsi di bidang olahraga menjadi perhatian otoritas peradilan pidana di negara-negara G20, sehingga perlu dirumuskan langkah-langkah preventif yang akan diambil untuk mengatasi hal tersebut.
“Salah satu upaya menangani kompleksitas bentuk-bentuk korupsi di bidang olahraga yaitu, dengan membentuk undang-undang anti-korupsi khusus, seperti undang-undang yang menangani manipulasi persaingan dan perjudian ilegal, dan pembentukan pendekatan multi-stakeholder yang melibatkan sektor publik dan swasta untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama,” ujar Miranti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (28/9/2022).
Menurut Miranti, perlu untuk mencermati tata kelola organisasi olahraga dan peraturan mengenai prosedur otonomi olahraga, agar tidak terjadi penyelewengan. Hal ini penting disoroti, mengingat korupsi dalam olahraga adalah fenomena transnasional yang membutuhkan tindakan terkoordinasi lintas batas untuk mencegah kesalahan, menyelidiki pelanggaran dan mengadili pelanggar.
“Juga penting untuk membangun kerjasama yang efektif antara perwakilan olahraga dan otoritas penegak hukum yang relevan, serta untuk meningkatkan kerjasama antara organisasi olahraga lokal dan internasional. Pendekatan multi-stakeholder adalah kunci untuk perjuangan efektif melawan korupsi dalam olahraga,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK kembali menjadi Presidensi dalam penyelenggaraan forum internasional G20-ACWG putaran ketiga ini secara hybrid pada tanggal 26-29 September 2022. Satu dari empat isu prioritas yang dibahas dalam forum ini telah mencapai kesepakatan, yaitu pada isu Peningkatan Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi.
Untuk tiga isu prioritas lainnya, yaitu praktik yang baik dalam partisipasi publik, peran profesi hukum dalam Anti Korupsi, serta catatan latar belakang tentang mitigasi risiko korupsi di energi terbarukan belum selesai sehingga harus berdiskusi kembali kepada para peserta G20-ACWG.
Terakhir, sebagai Langkah pertanggungjawaban penyelenggaraan G20-ACWG 2022 putaran ketiga ini, draf perumusan ringkasan praktik baik atau laporan Akuntabilitas ke-2 akan diedarkan pada 10 Oktober 2022 dengan sejumlah tanggapan dari para delegasi sebelum tanggal 17 Oktober 2022. Presidensi Indonesia akan mengedarkan draf akhir Laporan Akuntabilitas pada 24 Oktober mendatang.
Foto: Dok KPK