:
Oleh Tri Antoro, Selasa, 14 September 2021 | 21:54 WIB - Redaktur: Untung S - 407
Jakarta, InfoPublik - Indonesia telah ditetapkan sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 ke-15 Riyadh, Arab Saudi, pada 22 November 2020 lalu.
Serah terima dari Presidensi G20 saat ini, yaitu Italia ke Indonesia akan dilakukan pada KTT G-20 yang akan dilaksanakan di Roma, Italia.
“Serah terima Presidensi G20 dari Italia kepada Indonesia akan dilaksanakan pada KTT G20 atau G20 Leader Summit di Roma, Italia, pada 30-31 Oktober 2021 ini,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate yang dikutip melalui laman setkab.go.id pada Selasa (14/9/2021).
Setiap tahunnya para negara anggota G20 bergilir untuk menjadi tuan rumah rangkaian kegiatan pertemuan organisasi tersebut. Setelah serah terima dari Italia, Indonesia akan memegang Presidensi G20 2022 selama satu tahun.
“Ini merupakan kali pertama Indonesia terpilih sebagai Presidensi G20 sejak dibentuknya G20 pada tahun 1999,” ungkap Menkominfo.
Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 Indonesia pada 2021 dan 2022, yang terdiri atas pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Events, dan program Road to G20 Indonesia 2022.
Untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara Presidensi G20 Indonesia 2022 tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia, pada tanggal 27 Mei 2021 lalu.
Adapun tugas dari panitia nasional ini adalah:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia, termasuk di dalamnya penentuan tema, agenda prioritas, dan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
b. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia;
c. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group melalui kemitraan dengan Troika G20, negara anggota G20, dan organisasi internasional;
d. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Side Events;
e. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Road to G20 Indonesia 2022;
f. melakukan monitoring penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia.
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Panitia Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Koordinator Harian, dan Sekretariat. Pengarah Panitia Nasional terdiri dari Presiden dan Wapres RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kemudian, duduk sebagai Ketua Bidang Sherpa Track yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua I) dan Menteri Luar Negeri (Ketua II), Ketua Bidang Finance Track yaitu Menteri Keuangan (Ketua I) dan Gubernur Bank Indonesia (Ketua II), dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selanjutnya, untuk Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet duduk sebagai salah satu anggotanya.
Kemudian Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Penanggung Jawab Bidang Side Events diketuai oleh Menteri Perdagangan, sementara Penanggung Jawab Bidang Pengamanan diketuai oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Setpres/InfoPublik/Untung S.)