[HOAKS] Kemenag Larang Pemasangan Salib dan Ornamen Keagamaan Lainnya di Makam
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengeklaim Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan aturan terbaru tata tertib pemakaman dengan melarang pemasangan salib dan ornamen keagamaan lainnya di makam.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah memasukkan kata kunci “Kemenag larang penggunaan salib dan ornamen keagamaan di makam umum” ke mesin pencarian Google, hasilnya tidak ditemukan dokumen atau pengumuman resmi yang dapat mengonfirmasi bahwa Kementerian Agama menerbitkan edaran tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman mengatur bahwa tempat pemakaman umum disediakan bagi seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan agama, bangsa, atau kewarganegaraan. Pengaturan tempat pemakaman umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan situasi, kondisi, serta adat istiadat setempat.
Link Counter :
© Copyright 2026, All Rights Reserved