[HOAKS] Kementerian PU Larang Developer Bangun Cluster, Wajib Rusun
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Penjelasan:
Beredar di media sosial Facebook unggahan yang menampilkan klaim jika Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah melarang seluruh developer mendirikan perumahan cluster dan sekarang hanya boleh mendirikan rumah susun. Unggahan disertai narasi “LARANG DEVELOPER BANGUN PERUMAHAN CLUSTER DI SELURUH INDONESIA. Mulai Sekarang, Hanya Boleh Membangun Rumah Susun Saja”.
Faktanya, setelah dilakukan penelusuran di kolom pencarian Google tidak menemukan informasi resmi mengenai larangan bagi developer untuk membangun perumahan cluster di seluruh Indonesia dan kewajiban hanya membangun rumah susun. Penelusuran pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pekerjaan Umum juga tidak menunjukkan adanya peraturan yang menetapkan larangan tersebut. Adapun aturan hukum terbaru dari Kementerian PU antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum, yang mengatur perencanaan dan pemrograman infrastruktur pekerjaan umum, bukan larangan pembangunan perumahan cluster.
Link Counter :
https://peraturan.bpk.go.id/Details/353225/permen-pu-no-13-tahun-2026
© Copyright 2026, All Rights Reserved