Kamis, 3 April 2025 18:15:20

[CEK FAKTA] RUU Perampasan Aset Disahkan Maret 2025

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 30 Maret 2025 | 21:53 WIB - Redaktur: Dian Thenniarti - 466


Penjelasan :


Beredar sebuah video di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah disahkan pada Maret 2025. Disebutkan juga bahwa imbas dari disahkannya RUU tersebut, pemerintah menerapkan aturan bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun, maka kendaraan tersebut akan disita.


Faktanya, dikutip dari kompas.com, narasi mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset pada Maret 2025 merupakan kabar hoaks. RUU Perampasan Aset baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada tahun 2023. Namun, hingga sekarang belum dibahas dan disahkan. RUU tersebut tidak ada kaitannya dengan aturan penyitaan kendaraan bermotor oleh kepolisian.

 

Kategori: Hoaks

 

Link Counter:

 

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/27/140000782/hoaks-ruu-perampasan-aset-disahkan-maret-2025?page=2