:
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial X atau twitter berisi gambar tangkapan layar yang menampilkan sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi “GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA”.
Dilansir dari turnbackhoax.id, narasi gaji Upah Minimum Regional (UMR) dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% adalah tidak tepat. Faktanya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, BAB III tentang Objek Pajak, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A, Pasal 5, dan Pasal 5A, gaji bukanlah objek PPN dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).
Kategori: Hoaks
Link Counter:
-https://turnbackhoax.id/2024/11/30/salah-gaji-umr-dipotong-ppn-12/