:
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial X/Twitter yang mengeklaim bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibayar sebesar Rp360 juta per bulan.
Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, tidak ada sumber kredibel yang membenarkan nominal tersebut, baik dari gaji pokok maupun tambahan total tunjangan lainnya.
Dilansir dari cnnindonesia.com, gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
-https://turnbackhoax.id/2024/10/26/salah-anggota-dpr-terima-bayaran-rp360-juta-tiap-bulan/