[CEK FAKTA] Prabowo-Gibran Diputuskan Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Internasional

:


Oleh Elvira, Sabtu, 23 Maret 2024 | 06:02 WIB - Redaktur: Elvira - 343


Penjelasan:

Beredar sebuah video yang menampilkan cuplikan pembacaan sebuah berita dari Metro TV terkait salah satu anggota sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyoroti netralitas Presiden RI Joko Widodo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Unggahan tersebut disertai dengan klaim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diputuskan tidak boleh jadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional.

Dilansir dari turnbackhoax.id, klaim pada narasi yang menyebutkan adanya putusan pelarangan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional PBB adalah tidak benar.

Adapun dalam potongan video yang beredar, menunjukkan sidang Komite HAM PBB International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) di Swiss dan tidak ada putusan yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden.

Kategori: Hoaks

Link counter: