[CEK FAKTA] KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp50 Miliar

: Humas Kominfo


Oleh Elvira, Rabu, 15 November 2023 | 11:28 WIB - Redaktur: Elvira - 636


Penjelasan:

Beredar di media sosial Facebook unggahan berisi tautan video dengan narasi judul yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, KPU juga diklaim menjatuhkan denda Rp50 miliar dan pidana penjara lima tahun kepada Gibran.

Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, KPU menyatakan bahwa Gibran sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023.

Narator dalam video yang beredar tersebut hanya membacakan artikel wartakota.tribunnews.com berjudul, "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur".

Namun, artikel itu tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dan menjatuhkan denda Rp50 miliar.

Kategori: Hoaks

Link counter:

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TOBA
  • Jumat, 22 November 2024 | 20:19 WIB
KPU Toba Targetkan 80 Persen Partisipasi Pemilih Pilkada
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 20 November 2024 | 10:42 WIB
KPU Gorontalo Gelar Apel Logistik dan Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 14:59 WIB
PPK Batumandi Gelar Bimtek KPPS untuk Persiapan Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 November 2024 | 08:36 WIB
Pj Gubernur Jateng Minta KPU Siapkan TPS Aman dari Banjir untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 09:47 WIB
KPU Balangan Laksanakan Simulasi Pencoblosan
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 November 2024 | 12:38 WIB
Bawaslu Awasi Kampanye yang Libatkan Anak dan Perempuan