- Oleh MC KAB TOBA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:19 WIB
: Humas Kominfo
Penjelasan:
Beredar di media sosial Facebook unggahan berisi tautan video dengan narasi judul yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, KPU juga diklaim menjatuhkan denda Rp50 miliar dan pidana penjara lima tahun kepada Gibran.
Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, KPU menyatakan bahwa Gibran sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023.
Narator dalam video yang beredar tersebut hanya membacakan artikel wartakota.tribunnews.com berjudul, "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur".
Namun, artikel itu tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dan menjatuhkan denda Rp50 miliar.
Kategori: Hoaks
Link counter: