:
Penjelasan:
Beredar sebuah video TikTok yang memperlihatkan uang spesimen Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dalam pecahan 1.0 Rupiah. Dalam video tersebut terdapat narasi yang berbunyi “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya.”
Faktanya, Sekretaris Peruri, Adi Sunardi menegaskan bahwa uang tersebut tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. Adi menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang spesimen adalah bukan uang Rupiah.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link counter: