:
Penjelasan:
Beredar sebuah gambar hasil tangkapan layar yang menunjukkan adanya tulisan “poison” alias racun pada dokumen vaksin COVID-19 di Australia. Unggahan gambar tersebut disertai narasi yang menyebut bahwa vaksin COVID-19 adalah racun atau zat yang mampu menyebabkan penyakit atau kematian organisme hidup ketika dimasukkan atau diserap.
Faktanya, tuduhan bahwa tulisan racun yang tercantum dalam dokumen vaksin merupakan zat yang menyebabkan penyakit dan kematian adalah keliru. Dilansir dari AAP, tulisan racun dalam otorisasi itu merupakan bagian dari sistem klasifikasi. Vaksin COVID-19 diklasifikasikan oleh Therapeutic Goods Administration (TGA) yang mencakup obat-obatan manusia dan hewan hanya dengan resep.
Juru bicara TGA mengatakan, berdasarkan undang-undang, semua obat disebut racun dalam Standar Racun. Karena pada dasarnya adalah bagian dari racun, sehingga hanya aman pada dosis tertentu. Zat dalam Standar Racun tidak hanya diklasifikasikan berdasarkan seberapa beracun mereka.
Pengkategorian didasarkan juga pada serangkaian faktor, termasuk tujuan penggunaan, potensi penyalahgunaan, seberapa aman suatu zat digunakan, kebutuhan zat dan toksisitas. Jadi, label racun dalam dokumen otorisasi itu adalah untuk penggolongan obat, bukan dimaksudkan bahwa vaksin COVID-19 beracun.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link counter: