[CEK FAKTA] Vaksin COVID-19 Sinovac Ilegal karena tidak Bersertifikasi WHO

:


Oleh Elvira, Rabu, 14 April 2021 | 05:48 WIB - Redaktur: Elvira - 558


Penjelasan :

Beredar unggahan di media sosial Facebook yang membagikan tangkapan layar berita dengan judul "Sinovac Tak Bersertifikat WHO, Jemaah yang Divaksin Pakai Itu Dilarang Umroh?", disertai narasi yang menyebutkan bahwa "Setelah Menggelontorkan Dana sebesar Rp20,9 Triliun untuk membayar Vaksin Sinovac buatan China, Ternyata Vaksin Sinovac tersebut Ilegal karena tidak Bersertifikat WHO".

Dilansir dari Liputan6.com, klaim Vaksin COVID-19 Sinovac ilegal karena tidak bersertifikat WHO adalah tidak benar. Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa Vaksin COVID-19 buatan Sinovac sudah masuk dalam daftar yang dikeluarkan WHO.

Akan tetapi vaksin Sinovac belum masuk Emergency Use Listing (EUL) yang merupakan mekanisme untuk Covax Facility, tetapi Vaksin Sinovac sendiri sudah ada di landscape vaksin COVID-19 yang dikeluarkan WHO, uji klinis 1 dan 2 juga sudah ada publikasinya.

Adapun mengenai belum tercantumnya Sinovac sebagai vaksin yang diperbolehkan untuk ibadah umrah maupun haji, Bambang Heriyanto selaku Juru Bicara Vaksinasi dari Bio Farma menyatakan bahwa vaksin Sinovac sudah dalam proses sertifikasi atau registrasi ke WHO untuk mendapatkan EUL.

KATEGORI: DISINFORMASI

Link counter: