:
Penjelasan:
Beredar informasi di media sosial dokumen pemberian izin usaha bidang Pialang Asuransi yang dinyatakan diterbitkan oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Faktanya, berdasarkan klarifikasi melalui situs resminya OJK menyatakan bahwa hal tersebut adalah hoaks. OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran seperti yang telah beredar. Pihak OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dengan mengatasnamakan OJK.
KATEGORI: HOAKS
Link counter:
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Hati-Hati-Terhadap-Pemalsuan-Izin-Usaha-yang-Mengatasnamakan-OJK.aspx