[CEK FAKTA] Surat Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi PNS tanpa Tes

:


Oleh Elvira, Sabtu, 20 Maret 2021 | 20:36 WIB - Redaktur: Elvira - 569


Penjelasan:

Beredar postingan di media sosial Facebook, sebuah surat dengan kop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyebut seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.

Dalam surat itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu berusia 35 tahun ke atas, berstatus sertifikasi, dan terdaftar di Dapodik. Pengunggah juga mencantumkan nama salah satu pegawai BKN, lengkap dengan nomor teleponnya.

Faktanya, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Seno Hartono menyatakan bahwa surat tersebut adalah salah. Pasalnya, ada ketidaksesuaian antara kop surat dan tanda tangan. Pada kop surat tersebut tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, tetapi pada bagian tanda tangannya tertera Mendikbud, maka itu sudah jelas tidak benar.

KATEGORI: HOAKS

Link counter: