:
Penjelasan :
Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang berisi artikel berjudul “Bantuan Uang Tunai Rp3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP”. Pada unggahan tersebut diiringi dengan narasi yang sama dengan judul artikel tersebut.
Setelah ditelusuri, klaim Pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp3,5 juta kepada semua masyarakat yang memiliki E-KTP adalah salah.
Faktanya, bantuan tersebut adalah bantuan modal kewirausahaan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak semua pemilik E-KTP dapat menerima bantuan tersebut.
Bantuan sebesar Rp3,5 juta itu ditujukan bagi para pengusaha Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi COVID-19. Bantuan tersebut dapat diperoleh dengan mendaftar melalui dtks.kemensos.go.id, setelah itu para pendaftar diseleksi dan bagi yang lolos seleksi masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat atau KPM PKH Graduasi.
KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, di antaranya merupakan warga miskin atau rentan miskin, anggota KPM PKH yang telah di graduasi dan memiliki usaha.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link counter: