:
Penjelasan :
Beredar postingan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Vtube telah diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga sudah beroperasi secara legal. Saat ini izin operasi yang diurus mencapai 99 persen.
Dilansir dari Kompas.com, klaim yang menyatakan VTube telah dilegalkan OJK dan pengurusan izin operasi sudah 99 persen adalah tidak benar. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui sejauh mana pengurusan izin tersebut, namun menurutnya sampai saat ini VTube masih masuk daftar investasi ilegal.
Adapun video yang dikutip pada informasi tersebut adalah video potongan wawancara Tongam dengan CNBC yang membahas Vtube masuk sebagai investasi ilegal, bukan membahas Vtube telah beroperasi secara resmi.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link counter: