:
Penjelasan :
Beredar sebuah surat edaran Wali Kota Kupang mengenai pemberitahuan larangan salat Jumat dan salat berjamaah.
Faktanya, Wakil Wali Kota Kupang memberikan klarifikasi soal imbauan tersebut. Dikutip dari Antara, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga. Tapi syaratnya mesti menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dijalankan selama kegiatan.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link counter:
https://www.antaranews.com/berita/1535976/warga-muslim-kupang-mulai-shalat-jumat-di-masjid-lagi