[CEK FAKTA] Razia Masker Denda Rp250.000

:


Oleh Elvira, Kamis, 28 Januari 2021 | 19:23 WIB - Redaktur: Elvira - 740


Penjelasan :

Beredar di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang tidak memakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp250.000. Pesan tersebut viral di Jambi, membuat heboh sejumlah grup pesan WhatsApp yang berisi peringatan akan adanya razia masker serentak yang akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi. 

Faktanya, menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Selain itu Mulia lebih lanjut menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini adalah petugas dari Satpol PP yang didampingi Personil dari Polri dan juga TNI. Beliau juga mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya, pastikan informasi tersebut yang didapat,  dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang atau terkait agar tidak menyesatkan.

KATEGORI: HOAKS

Link counter:

https://regional.inews.id/berita/heboh-razia-masker-denda-rp250000-polda-jambi-tidak-benar-alias-hoaks