[CEK FAKTA] Daftar 32 Hotel di Jakarta untuk Isolasi Mandiri dengan Biaya Ditanggung Pemerintah

:


Oleh Elvira, Minggu, 24 Januari 2021 | 07:54 WIB - Redaktur: Elvira - 506


Penjelasan :

Beredar informasi melalui broadcast WhatsApp yang berisi daftar hotel yang dijadikan tempat isolasi mandiri di Provinsi DKI Jakarta. Dalam pesan berantai tersebut terdapat 32 hotel yang dijadikan tempat untuk isolasi mandiri. Daftar hotel itu tersebar di lima wilayah mulai dari Jakarta Selatan hingga Jakarta Utara. 

Faktanya, berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 19 Januari 2021, disampaikan klarifikasi bahwa terdapat lima hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri pada masa pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Adapun lima hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri tersebut adalah Hotel Grand Asia Penjaringan, Hotel IBIS Senen, Hotel IBIS Style Mangga Dua, Hotel Twin Plaza - Slipi dan Hotel U-Stay Mangga Besar. Pembiayaan isolasi mandiri pada lima hotel tersebut ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KATEGORI: DISINFORMASI

Link counter:

https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/detail/HOAKS-Daftar-32-Hotel-di-Jakarta-Untuk-Isolasi-Mandiri-Dengan-Biaya-Ditanggung-Pemerintah 

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4463243/cek-fakta-tidak-benar-pesan-berantai-berisi-daftar-hotel-untuk-isolasi-mandiri-di-jakarta