:
Penjelasan :
Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar yang menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi COVID-19. Hal itu dilatarbelakangi penolakan vaksin oleh salah satu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang bernama Ribka Tjiptaning.
Faktanya, dikutip dari Medcom.id klaim pemerintah menghapus sanksi pidana penolak vaksinasi COVID-19 adalah salah. Sejak awal pemerintah tidak mengeluarkan aturan sanksi pidana penolak vaksinasi COVID-19.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diketahui pernah membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi COVID-19.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link counter: