[CEK FAKTA] Pemerintah Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi COVID-19

:


Oleh Elvira, Minggu, 24 Januari 2021 | 07:39 WIB - Redaktur: Elvira - 421


Penjelasan :

Beredar di  media sosial sebuah tangkapan layar yang menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi COVID-19. Hal itu dilatarbelakangi penolakan vaksin oleh salah satu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang bernama Ribka Tjiptaning. 

Faktanya, dikutip dari Medcom.id klaim pemerintah menghapus sanksi pidana penolak vaksinasi COVID-19 adalah salah.  Sejak awal pemerintah tidak mengeluarkan aturan sanksi pidana penolak vaksinasi COVID-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diketahui pernah membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi COVID-19.

KATEGORI: DISINFORMASI

Link counter:

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ZkeY188k-cek-fakta-pemerintah-hapus-sanksi-pidana-penolak-vaksinasi-covid-19-ini-faktanya