:
Penjelasan :
Beredar unggahan di media sosial Facebook berupa tangkapan layar yang berisi klaim bahwa para ulama Aceh mengharamkan Vaksin COVID-19. Unggahan tangkapan layar tersebut disertai narasi "Kalau masih berani paksin aku rampas suntik yg paksin, ku tusuk dia pake suntik itu sampe tembus ke tulang nya, ini sepakat rakyat aceh".
Faktanya, berdasarkan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim yang menyebut bahwa ulama Aceh mengharamkan Vaksin COVID-19 adalah tidak benar. Ulama Aceh melalui MPU Aceh justru meminta masyarakat tidak meragukan Vaksin COVID-19 karena MUI sudah menyatakan vaksin yang diproduksi Sinovac tersebut halal dan tidak ada unsur najis mughallazah.
Dikutip dari laman News.detik.com, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali mengatakan, MUI telah melakukan audit ke China dan Bio Farma sebelum mengeluarkan fatwa tentang Vaksin COVID-19. Vaksin tersebut dinyatakan tidak tersentuh najis mughallazah, yakni anjing, babi, dan unsur manusia.
KATEGORI: HOAKS
Link counter: