:
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 23 November 2017 | 09:33 WIB - Redaktur: Juli - 320
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah meminta masyarakat pengguna transportasi umum untuk senantiasa tertib mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan bersama.
Hal tersebut dikemukakan menyikapi kejadian beberapa waktu lalu, terkait lepasnya binatang melata (ular) di KRL lintas Bogor – Angke. Kejadian tersebut menimbulkan kepanikan penumpang KRL, sehingga KRL harus diberhentikan di Stasiun Manggarai untuk segera diambil tindakan mengeluarkan ular tersebut.
Tindakan penghentian perjalanan KRL dilakukan untuk menghindari potensi kecelakaan yang dapat ditimbulkan akibat kepanikan yang melanda penumpang KRL. Peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan perjalanan kereta.
Atas kejadian itu, Kementerian Perhubungan sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Keselamatan Transportasi menjadi prioritas utama Kementerian Perhubungan terhadap penyelenggaraan transportasi.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga telah meminta kepada pihak terkait, PT KCI untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan terkait kejadian tersebut.
Tidak hanya itu, Kementerian Perhubungan selaku regulator telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api yang mengatur perjalanan kereta api demi terwujudnya keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi tersebut.
Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Joice menjabarkan, pada Pasal 127 Ayat 1 huruf d berbunyi "Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api dilarang berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan atau mengganggu penumpang lain."
Selanjutnya pasal 127 ayat 1 huruf f berbunyi "Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api dilarang membahayakan perjalanan kereta api."
Joice mengingatkan, sanksi yang diberikan akibat melanggar tindakan tersebut dapat berupa penurunan di stasiun berikutnya hingga yang terberat dapat dituntut secara hukum yang berupa pidana. Perbuatan tindak pidana tersebut dapat dikategorikan mengganggu ketentraman seperti yang dimaksud dalam Pasal 172 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara selama - lamanya tiga minggu.
Terkait perkembangan kasus tersebut, menurut Joice, hingga saat ini, Pemerintah bekerja sama dengan PT KCI masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Pemerintah akan segera mengambil tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan yang melanggar peraturan oleh penumpang KRL maupun kelalaian yang mungkin ditimbulkan oleh PT KCI akibat peristiwa tersebut.
"Terkait hal ini, dalam rangka mewujudkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum/SPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, setiap stasiun dan kereta api telah diperlengkapi dengan cctv. Pemerintah menghimbau kepada masyarakat pengguna kereta api agar mematuhi segala peraturan yang berlaku ketika menaiki kereta api," ujarnya.
Sementara kepada para petugas yang bertugas, Pemerintah berharap agar meningkatkan kewaspadaan sehingga peristiwa-peristiwa sejenis dikemudian hari dapat diminimalisir. Keselamatan Transportasi adalah tanggung jawab bersama, Pemerintah, Operator, dan masyarakat harus bekerjasama demi mewujudkan hal tersebut.