:
Oleh H. A. Azwar, Selasa, 18 Juli 2017 | 09:03 WIB - Redaktur: Juli - 323
Jakarta, InfoPublik - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa tanggap darurat banjir di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur selama 14 hari yaitu mulai 15-28 Juli 2017.
Masa tanggap darurat tersebut ditetapkan Kepala BNPB Willem Rampangilei berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan darurat di Belitung, bersama dengan Wakil Gubernur Babel, Bupati Belitung, Bupati Belitung Timur, pimpinan BNPB dan perwakilan Kementerian/Lembaga, pimpinan SKPD dan lainnya.
Willem mengatakan, percepatan penanganan darurat banjir perlu dilakukan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas normal. Posko tanggap darurat juga diminta agar segera diaktivasi.
"Bupati Belitung dan Bupati Belitung Timur agar segera menetapkan masa tanggap darurat bencana, supaya pemerintah dapat memberikan bantuan pendampingan. Apalagi Bangka Belitung belum memiliki BPBD, maka Gubernur Babel dapat menetapkan tanggap darurat untuk memudahkan koordinasi. Selain itu komando dan pelaksanaan percepatan tanggap darurat struktur organisasi pos komando tanggap darurat juga harus segera ditetapkan," kata Willem dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/7).
Menurutnya, masa tanggap darurat ini ditetapkan baik di Provinsi Babel melalui surat keputusan Gubernur maupun Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur melalui keputusan Bupati.
"Dengan adanya penetapan masa tanggap darurat maka dapat kemudahan akses dalam pengerahan personil, sumber daya, keuangan dan lainnya sesuai peraturan yang ada sehingga operasi tanggap darurat dapat dilakukan cepat," ujarnya.
BNPB juga akan mengkoordinasikan potensi nasional untuk membantu pemda. "Jangan merasa sendirian mengatasi bencana ini. BNPB akan terus mendampingi pemda," ungkapnya.
Willem menjelaskan belum adanya BPBD di Belitung Timur memang menyulitkan penanganan. Apalagi nanti saat pasca bencana, pendanaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi akan sulit disalurkan.
Hal tersebut lanjutnya, menjadi pembelajaran pentingnya BPBD dibentuk di daerah. Begitu juga BPBD Belitung yang digabung dengan organisasi lain maka akan menyulitkan.
"Itulah pentingnya membentuk BPBD, karena UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan demikian," katanya.
Ia juga mengingatkan daerah-daerah di Babel rawan bencana. "Ancaman meningkat, kerentanan juga makin meningkat tetapi kapasitas masih rendah. Akhirnya risikonya tinggi," ujar Willem.
BNPB, akan membantu Pemda, antara lain dengan mengerahkan dua helikopter untuk menjangkau daerah yang sulit diakses. BNPB juga memberikan bantuan dana siap pakai ke BPBD Provinsi Babel. "Bantuan logistik juga kita salurkan. Kami akan terus mendampingi pemda di sini," katanya.
Menurutnya, kendala cuaca buruk dapat menghambat penanganan darurat. BMKG diharapkan dapat memberikan informasi cuaca terkini di posko. Bagaimana prediksi ke depan. Jika terjadi hujan dan cuaca buruk bagaimana rencana kontinjensi dan operasinya.
Hingga saat ini ribuan masyarakat masih mengungsi. Di Belitung Timur terdapat 355 KK atau 3.737 jiwa mengungsi tersebar di 21 titik pengungsian. Jumlah ini dapat bertambah karena belum semua terdata. Jembatan dan jalan yang rusak belum dapat dilalui kendaraan.
Pagi ini (Selasa, 18/7) hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah di Pulau Belitung. Kondisi demikian menyebabkan penanganan darurat terhambat dan akses menuju lokasi yang terendam banjir juga makin tidak mudah.