Kapal Patroli KPLP Sarotama Kirim Logistik Bantuan Gempa Aceh Lewat Jalur Laut

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 11 Desember 2016 | 17:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 557


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengatakan, telah memerintahkan jajarannya dengan mengirimkan serta mensiagakan tujuh kapal negara untuk mengantarkan logistik korban gempa bumi Aceh melalui jalur laut.

Menurut Tonny, hal tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi yang telah dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya yakni untuk segera memberikan bantuan kepada korban gempa di Aceh, dan instruksi tersebut segera ditindaklanjuti oleh para Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Ada tujuh kapal yang akan membantu pengiriman logistik ke wilayah bencana gempa di Aceh. Adapun satu kapal navigasi KN ANTARES milik Distrik Navigasi Sabang telah tiba di Aceh dengan membawa logistik kebutuhan para pengungsi gempa dan Sabtu ini (10/12) kapal patroli KPLP KN SAROTAMA P-112 milik Pangkalan Tanjung Uban telah berangkat mengantarkan logistik menuju wilayah terkena gempa di Aceh. Sedangkan lima kapal navigasi lainnya disiapsiagakan," ujar Tonny, Sabtu (10/12).

Kapal patroli KPLP KN SAROTAMA P 112 bertolak dari Dermaga Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Tanjung Uban pada Hari Sabtu, 10 Desember 2016 pukul 11.00 menuju kab Pidie Jaya, Aceh.

Keberangkatan kapal tersebut dilepas oleh Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan dihadiri oleh beberapa Kepala Dinas Kepulauan Riau antara lain Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Sosial setempat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya.

Adapun bantuan logistik yang terkumpul dari instansi dan donatur di sekitar Kepulauan Riau yang dikoordinir oleh BPBD setempat terdiri dari Mie instan sebanyak 814 dus, Beras 5 ton 455 kg, Pakaian layak pakai 341 bal, Peralatan mandi 101 paket, Air mineral sebanyak 194 kotak, selimut 17 dos, roti/biskuit/susu dll sebanyak 71 karton.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kepulauan Riau juga menyerahkan 50 kolli barang campuran kebutuhan pokok yang disampaikan langsung di Dermaga PLP Tanjung Uban.

Dengan demikian, bentuk musibah bencana alam apapun yang terjadi di wilayah NKRI adalah tanggung jawab Negara untuk membantu dan memulihkan keadaan agar dapat berjalan normal seperti sediakala. "Dengan rencana yang matang dan strategis serta ditunjang oleh Standard dan Procedure (SOP) cepat tanggap terhadap penanganan Bencana yang kian membaik telah menunjukan Negara hadir untuk melayani masyarakat yang terkena musibah bencana alam. Hal inilah yang mendorong KPLP turun langsung untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah gempa di Aceh," ujar Tonny.

Sebagai informasi, Kapal Negara Sarotama memiliki panjang 62 meter, dibangun di PT Dumas Surabaya dengan lisensi dari PT Damen Shipyard Belanda. Kapal tersebut dilengkapi dengan dua radar marine dengan jangkauan maksimal 60 mil, alat pengukur kedalaman laut (echo sounder) dua water canon dengan jangkauan 100 meter dilengkapi juga dengan dua buah rescue boat berkecapatan 35 knots.

Kapal ini diawaki 19 personel dengan berbagai kualifikasi pendidikan, untuk komandan kapal dengan kualifikasi minimal memiliki sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT) serta pangkat Penata Muda Tk.I (III/b) sedangkan untuk Jabatan Kepala Kamar Mesin (KKM) minimal mempunyai kualifikasi pendidikan Ahli Teknika Tingkat II (ATT) serta pangkat Penata Muda Tk.I (III/b). 

Dalam rangka tugasnya sebagai berpatroli penegakan hukum juga diperbantukan sebagai Kapal SAR yang bekerja sama dengan unsur pengamanan laut terkait, seperti TNI-AL, Polisi Perairan, Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. KN SAROTAMA sering dijadikan kapal VIP dalam tugasnya, seperti dalam Operasi Gurita, Malindo, Marpolex dan ditempatkan di pelabuhan pangkalnya di Pangkalan PLP Tanjung Uban tahun 2005.

Seperti diketahui, gempa bumi berkekuatan 6.4 skala Richter pada Rabu pagi (7/12) di Pidie Jaya, Aceh dan diikuti oleh gempa susulan berikutnya telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan bangunan tempat tinggal, rumah ibadah dan fasilitas umum termasuk sarana dan prasarana transportasi.